Ketua BPK Isma Yatun
RIAU1.COM - Pada paruh pertama 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 69,21 triliun. Temuan tersebut termasuk pemborosan anggaran di sejumlah BUMN yang nilainya cukup besar.
Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan temuan itu terdiri atas kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 25,86 triliun.
"BPK mengidentifikasi ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama di BUMN dan beberapa badan lainnya dengan nilai total Rp 43,35 triliun," ungkapnya dikutip Beritasatu.com Rabu (19/11/2025).
Dalam rapat paripurna DPR, Isma menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025. Dokumen ini merangkum 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
"IHPS juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan, penyelesaian ganti rugi negara/daerah, serta pemanfaatan LHP investigatif dan penghitungan kerugian negara," ucapnya.
Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP juga diberikan kepada 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta empat laporan keuangan lembaga lainnya: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Sementara itu, dua LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sebanyak 491 pemerintah daerah menerima WTP, 53 memperoleh WDP, dan satu mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Pada Semester I 2025, BPK juga berperan dalam memperkuat tata kelola keuangan negara, termasuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 71,57 triliun.
Selain itu, BPK memberikan rekomendasi terkait sejumlah isu lintas kementerian/lembaga/BUMN, seperti perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), pengendalian sisa dana transfer ke daerah, penyempurnaan formula kompensasi listrik, dan evaluasi penyaluran subsidi LPG 3 kilogram.
“BPK sangat mengharapkan sinergi penuh dari DPR untuk memastikan setiap rekomendasi dan tindak lanjut penyelesaian kerugian negara dapat dituntaskan. Dengan semangat 'BPK Bermartabat dan Bermanfaat’, kami berharap kolaborasi erat antara BPK dan DPR dapat menjadi jangkar kuat dalam mengawal pelaksanaan AstaCita pemerintah,” pungkas Isma.*