Akh, Lembaga Negara Gunakan Bahasa Asing, Malu kah Gunakan Bahasa Indonesia Kita?

24 September 2025
Command Center Dirjen BPU

Command Center Dirjen BPU

RIAU1.COM - Gambar foto di atas adalah salah satu yang tertangkap kamera, sebuah tulisan resmi di depan ruang pelayanan umum yang ada pada sebuah lembaga pemerintah kita. Sementara selaku badan publik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias menggunakan uang negara serta pajak rakyat untuk aktifitas dan gaji para pekerja pada suatu instansi penegakan hukum ini, mereka tidak percaya diri menggunakan bahasa Indonesia, bahasa rakyat sehari-hari yang sederhana, yang dapat dimengerti oleh mayoritas bahkan seluruh rakyat warganegara Indonesia.

Padahal Presiden Prabowo Subianto sudah memulai menguatkan penggunaan Bahasa Indonesia. Ia bahkan mengecam penggunaan bahasa asing yang tidak dimengerti oleh rakyat banyak dan bahkan ia sendiri tidak paham saat mengkritik bahasa atau kata "Tantiem' untuk nama bonus atau gaji lebih para pengurus atau pekerja dengan jabatan tinggi di suatu lembaga usaha milik negara.

Bahasa-bahasa kabur ini dari bahasa asing seperti menyembunyikan maksud sebenarnya, agar orang banyak juga tidak tahu arti sesungguhnya, hingga kabur pula segala peristiwa karena sebutan nama tidak diketahui maknanya. 

Sesuai dengan semangat Presiden ini menurut hemat penulis terhadap tulisan pada lembaga Badan Peradikan Umum di Mahkamah Agung ini, lebih baik gunakan saja Bahasa Indonesia "Pusat Perintah Badan Peradilan Umum", atau Pusat Informasi Badan Peradilan Umum.
Kenapa harus menggunakan Bahasa Asing Command Center. 

Apakah lembaga ini minder menggunakan bahasa Indonesia atau tidak percaya diri sehingga harus menggunakan bahasa asing biar terlihat keren atau mau dianggap lebih pintar dengan menggunakan bahasa asing?

Dengan menggunakan bahasa asing, secara tidak langsung kita telah kehilangan jatidiri, tercerabut dari akar pohon kehidupan komunikasi bangsa dan negara kita yaitu Bahasa Indonesia.

Persoalan ini tidak hanya terjadi di satu instansi negara atau lembaga pemerintah saja saat ini, tapi sudah menjamur dan dianggap biasa saja. Padahal Undang-Undang jelas mengatur penggunaan Bahasa Indonesia pada lembaga publik dan Kantor Pemerintah dalam Negara Republik Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, tegas  mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai forum dan ranah publik seperti dokumen resmi negara, pidato resmi, transaksi perdagangan, dan informasi produk. Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, pemersatu bangsa, serta sarana komunikasi dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Berbagai Ranah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam: 
Perundng-undangan dan Dokumen Resmi: Semua peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, serta dokumen resmi instansi pemerintah harus menggunakan Bahasa Indonesia. 
• Forum Nasional dan Internasional:
• Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional maupun internasional di Indonesia. 
Pendidikan:
Digunakan sebagai bahasa pengantar di semua tingkat dan jenis pendidikan di Indonesia, termasuk untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan kewarganegaraan. 
Nama dan Merek:
Nama bangunan, jalan, gedung, merek dagang, badan usaha, dan lembaga pendidikan harus menggunakan Bahasa Indonesia. 

Seharusnya ini jadi perhatian kita bersama dan wujud dalam kesadaran kita, bahwa penting menggunakan bahasa resmi negara kita Bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari, apalagi pada kantor pemerintah yang dibiayai menggunakan uang negara dan pajak rakyat. 


Abuzar 
Penggiat Makna