Dr Irfan Ardiansyah.SH.MH.CPLA/Dekan FH Universitas Persada Bunda Indonesia
RIAU1.COM - Dalam adat Melayu ada satu pesan yang diwariskan turun-temurun: “Yang benar jangan disanggah, yang salah jangan ditinggikan.” Petuah ini sering menjadi penuntun dalam menimbang perkara yang menyentuh marwah negara.
Pesan itu terasa sangat relevan ketika kita menyimak keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP), sebagaimana diberitakan media dalam beberapa hari terakhir.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, Presiden memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi dan rehabilitasi setelah mempertimbangkan pandangan Mahkamah Agung.
Kita sebagai rakyat tentu menghormati kewenangan itu, karena adat Melayu mengajarkan hormat kepada pemimpin. Namun adat yang sama juga mengingatkan agar kita bersuara apabila suatu keputusan berpotensi merendahkan keadilan dan menodai martabat hukum.
Kasus ASDP bukanlah perkara kecil. Kerugian negara dalam proses hukum dicatat sebagai jumlah yang nyata dan tidak sedikit. KPK telah menjalankan kewajibannya, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan seluruh proses itu berdiri di atas dasar hukum yang jelas.
Ketika hasil kerja lembaga-lembaga tersebut diredam oleh keputusan rehabilitasi, wajar jika ada masyarakat bertanya: apakah keputusan ini benar-benar sejalan dengan rasa keadilan yang mestinya menjadi pedoman?
Budaya Melayu tidak mengajarkan untuk memaki atau mencerca. Tetapi budaya yang sama juga tidak membenarkan berdiam diri ketika mudarat tampak di hadapan mata. Dan mudarat itu, dalam perkara ini, ialah tergesernya akuntabilitas pejabat negara serta melemahnya kewibawaan hukum di hadapan rakyat.
Walaupun keputusan rehabilitasi sah menurut konstitusi, kesannya boleh jadi tidak elok karena seolah-olah seorang pejabat tinggi yang mengambil keputusan merugikan negara tetap boleh memulihkan nama baik melalui jalur prerogatif.
Isyarat seperti ini tentu tidak baik bagi tata kelola negara, juga tidak bagi generasi yang kelak memegang amanah.
Lebih jauh lagi, masyarakat Melayu amat menjunjung tinggi kepercayaan. Bila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipatahkan oleh keputusan politik, rakyat seolah kehilangan tempat yang kokoh untuk menyandarkan keyakinan bahawa keadilan masih punya rumah di negeri ini.
“Adat berdiri tegak karena benar, hukum berdiri tegak karena adil.”
Bila hukum tidak dijunjung, longgarlah pedoman yang seharusnya sebagai penuntun.
Pada titik inilah, bagi yang menimbang perkara ini dari sisi hukum dan tata kelola negara, terdapat beberapa alasan mengapa rehabilitasi terhadap mantan petinggi ASDP boleh menjadi preseden yang berbahaya jika dibiarkan menjadi kebiasaan.
Pertama, rehabilitasi memberi kesan bahawa putusan pengadilan dapat dilampaui oleh keputusan politik. Kerugian negara tetap tercatat, proses hukum tetap berjalan, tetapi status hukumnya dipulihkan. Ini dapat melemahkan wibawa peradilan serta menurunkan kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum.
Kedua, keputusan tersebut memberi sinyal impunitas dalam pengelolaan BUMN. Keputusan bisnis yang merugikan negara tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai risiko manajerial biasa. Jika kerugian triliunan rupiah boleh dipulihkan melalui jalur rehabilitasi, tanggung jawab pengelola aset publik menjadi kabur.
Ketiga, tindakan ini membuka ruang campur tangan politik dalam sistem peradilan, khususnya dalam perkara korupsi dan kejahatan kerugian keuangan negara. Ketika hukuman dapat diredam setelah putusan inkrah, batas antara eksekutif dan yudikatif menjadi kabur. Prinsip checks and balances pun goyah.
Keempat, rehabilitasi melemahkan pemberantasan korupsi. Kasus ini berasal dari proses KPK yang menilai adanya kerugian negara besar. Ketika rehabilitasi mempersempit ruang tindak lanjut, kesannya ialah sinyal bahwa penindakan boleh dihentikan bukan karena bukti baru, tetapi karena keputusan politik.
Kelima, keputusan seperti ini mengorbankan etika dan rasa tanggung jawab moral pejabat publik. Kerugian negara bukan sekadar angka di kertas; ia memengaruhi layanan masyarakat, alokasi anggaran, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Melepas tanggung jawab atas kerugian sebesar itu adalah tindakan yang meremehkan dampak sistemiknya.
Akhir kata, ini bukan kecaman, melainkan peringatan yang disampaikan dengan hormat. Negeri ini dibangun dengan susah payah, dan hukum menjadi tiangnya. Bila tiang itu retak, rumah besar Indonesia ikut goyah.
Setiap keputusan negara, terutama yang menyentuh perkara sebesar kasus ASDP, selayaknya tidak hanya benar menurut pasal, tetapi juga elok menurut hati nurani, sejalan dengan petuah orang tua dahulu:“Biar lambat berkata, asal benar tutur katanya.”
Oleh: Dr Irfan Ardiansyah.SH.MH.CPLA/Dekan FH Universitas Persada Bunda Indonesia