Menuju 2026, Sejauh Mana Kesiapan Wajib Pajak Menghadapi Coretax?

24 Desember 2025
Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Aris Kurniawan. Foto: Istimewa.

Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Aris Kurniawan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dalam dunia perpajakan yang semakin kompleks, wajib pajak sering kali merasa terbebani ketika harus menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dilaporkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; harta dan kewajiban; dan atau pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan terhadap wajib pajak, pengisian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum tahun 2025 menggunakan saluran elektronik djponline. Kini sejak tahun 2025 sudah  yang baru menggunakan saluran elektronik Coretax mulai tahun 2025.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, eNofa, pembayaran, EoI, dan lainnya diintegrasikan dalam satu layanan Coretax.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Untuk mengakases Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunjungi laman pajak.go.id/" target="_blank">https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Salah satu keunggulan utama Coretax adalah kemudahan aksesnya. Pengguna dapat mengakses kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung ke internet.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun coretax dan melakukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan penandatanganan SPT ataupun dokumen perpajakan lainnya. 

Panduan untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi DJP dapat dilihat melalui https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax .

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dilakukan di modul Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib Pajak dapat membuat konsep SPT, memilih jenis SPT yang akan dilaporkan, memilih jenis periode SPT serta periode dan tahun pajaknya. 

Coretax dilengkapi dengan panduan langkah demi langkah yang jelas, yang mendukung pengguna dalam mengisi informasi yang dibutuhkan dengan tepat. Beberapa data di Coretax juga sudah prepopulated tetapi editable.

Perbedaan dengan aplikasi sebelumnya, pengisian SPT Tahunan pada Coretax dilakukan mulai dari Induk SPT. Banyaknya lampiran yang harus diisi tergantung isian atau pilihan jawaban pertanyaan di induk SPT.

Wajib pajak dapat mengisi atau memilih jawaban pertanyaan sesuai dengan proses bisnis sebenarnya dari masing-masing wajib pajak. Untuk melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Badan, login menggunakan akun Coretax orang pribadi yang merupakan Person In Charge (PIC) badan. 

Setelah login, lakukan proses impersonating terlebih dahulu ke akun badan. Kemudian, buat konsep SPT melalui modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan buat konsep SPT pada menu Konsep SPT. 

Setelah berhasil membuat konsep SPT, tahap pertama yang dilakukan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax adalah melakukan pengisian dan validasi formulir induk. Pada formulir induk terdapat data yang dapat diisi dengan melakukan pilihan dropdown list sesuai pilihan yang tersedia. Beberapa data yang sudah ter prefill otomatis tetapi wajib pajak perlu melakukan validasi apakah sudah sesuai atau belum. Terdapat beberapa pertanyaan yang dapat dijawab ya atau tidak sesuai dengan proses bisnis dari wajib pajak. Jawaban ya atau tidak tersebut akan mempengaruhi lampiran apa saja perlu diisi atau dilakukan pengecekan kembali oleh Wajib Pajak.

Pada SPT Tahunan PPh Badan, lampiran yang otomatis muncul adalah lampiran “L2” (Daftar Kepemilikan) dan lampiran “L-11B” (Perhitungan Biaya Pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh). Terdapat 12 sektor usaha lampiran keuangan pada lampiran “L1” yaitu umum (L1-A), pabrikan (L1-B), perdagangan (L1-C), jasa (L1-D), bank konvensional (L1-E), dana pensiun (L1-F), asuransi (L1-G), properti (L1-H), bank ayariah (L1-I), infrastruktur (L1-J), sekuritas (L1-K), dan pembiayaan (L1-M).

Wajib Pajak Badan melakukan pengisian data yang bersumber dari laporan laba rugi komersial pada bagian laporan laba rugi (Lampiran 1), sesuai format yang disediakan Coretax berdasarkan sektor usaha yang dipilih. Data isian pada tiap akun meliputi nilai penghasilan komersial, nilai penghasilan tidak termasuk objek pajak, nilai penghasilan dikenakan PPh bersifat final, nilai penyesuaian fiskal positif dan atau negatif serta kode penyesuaian fiskal.

Sehingga, perhitungan dan pengisian nilai koreksi fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun. Hal ini memungkinkan untuk mengisi lebih dari satu kode koreksi fiskal pada satu akun.

Lampiran selanjutnya perlu diisi dan atau dilakukan validasi adalah Lampiran 2-Daftar Kepemilikan Perusahaan. Lampiran 3-Kredit Pajak.

Lampiran 4-PPh Final dan Non Objek. Lampiran 6-Angsuran PPh Tahun Berjalan. 

Lampiran 8-Perhitungan Fasilitas 31E. Lampiran 9-Perhitungan Daftar Penyusutan dan Lampiran 1111B-Debt To Equity Ratio. 

Terdapat perbedaan pengisian daftar harta pada lampiran perhitungan biaya penyusutan dan amortisasi fiskal dengan aplikasi sebelumnya. Di Coretax sudah dipecah per kelompok aset. 

Sehingga pada saat pengisian biaya penyusutan dan amortisasi fiskal harus sesuai kelompoknya. Agar, pilihan jenis harta yang akan diinput muncul. Jika jumlah data yang diinput banyak disediakan menu impor data dengan format xml yang dapat diunduh di pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml" target="_blank">https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Dalam rangka persiapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan video panduan pengisian SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP yang telah tersedia pada Channel Youtube DJP @DitjenPajakRI yang dapat diakses melalui link s.kemenkeu.go.id/panduanspt .

Sebagai sarana  edukasi interaktif bagi wajib pajak dan dalam rangka untuk persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan sistem baru, DJP telah meluncurkan Simulator Coretax. Wajib Pajak dapat melakukan simulasi pengisian baik SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui pajak.go.id/" target="_blank">https://spt-simulasi.pajak.go.id/.

Simulator Coretax dapat diakses melalui internet dimanapun dan kapanpun dengan memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada kolom ID Pengguna dan kata sandi P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. 

Dengan adanya Simulator Coretax tersebut diharapkan wajib pajak dapat mempelajari dan memahami cara kerja SPT Tahunan melalui Coretax sebelum secara langsung mengisi SPT Tahunan melalui Coretax pada tahun 2026.
 
Penulis: Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Aris Kurniawan