Satpol PP Pekanbaru Larang PKL Berjualan di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman di Siang Hari

9 Juli 2019
Kawasan Jalan Jenderal Sudirman di seberang Pasar Pusat saat siang hari. Kawasan ini dipadati pedagang kali lima pada malam hari. Foto: Surya/Riau1.

Kawasan Jalan Jenderal Sudirman di seberang Pasar Pusat saat siang hari. Kawasan ini dipadati pedagang kali lima pada malam hari. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari. Pasalnya, jalan ini merupakan bagian dari jalur hijau.

Hal ini dingkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (9/7/2019).

"Untuk PKL, kami akan menatanya di Jalan Jenderal Sudirman ini. Hal ini akan kami bahas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)," katanya.

Ditegaskan Agus, Jalan Jenderal Sudirman adalah jalur hijau yang tidak boleh ada PKL pada siang hari. Namun, keberadaan lapak PKL masih bisa ditoleransi saat Jalan Jenderal Sudirman sudah lengang di malam hari.

"Kalau saat malam hari mengganggu (arus kendaraan) tetap kami tertibkan. Jadi, keberadaan PKL itu tidak terlalu mengganggu pada makam hari," jelas Agus.

Sehari sebelumnya, Pemko Pekanbaru mulai menata kawasan di bilangan Jalan Jenderal Sudirman pada 8 Juli. Penertiban dilakukan mulai dari rumah toko (ruko) yang berada di sebelah Mal Pekanbaru (MP).

Penataan Jalan Jenderal Sudirman dilakukan secara bertahap oleh Pemko Pekanbaru. Hal ini diawali dengan penertiban atap kanopi yang dipasang pemilik ruko. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP membongkar atas kanopi pemilik ruko. Pasalnya, pemasangan kanopi ini sudah melanggar aturan.

Usai penertiban kanopi ruko ini, Satpol PP bersama Disperindag akan menyasar PKL yang membuka lapak di pinggiran Jalan Sudirman. Agar, jalur hijau ini tidak macet akibat keberadaan PKL.