DPMPTSP Sebut Investasi di Pekanbaru Masih Terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah

Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penanaman investasi masih terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Pekanbaru. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) RTRW sudah disahkan DPRD Pekanbaru dan menanti persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Kendala yang signifikan adalah masalah RTRW yang memang masih banyak ganjalan. Mudah-mudahan, tahun ini beres," harap Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian, Kamis (24/10/2019).
Walaupun ada beberapa hal yang menjadi hambatan, tapi DPMPTSP kami optimis mencapai nilai investasi sesuai uang ditargetkan sebesar Rp2 triliun. Target ini hampir sama dengan yang ditargetkan pada tahun lalu. Diharapkan, perkembangan investasi semakin membaik di Pekanbaru.
Dipaparkan Rudi, nilai investasi untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada triwulan pertama sekitar Rp530 miliar. Sedangkan nilai investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sekitar Rp348 miliar.
"Untuk triwulan kedua ini, PMDN baru sekitar Rp50 miliar. Pada triwulan kedua, pergerakan investasi agak lambat karena kabut asap," ungkapnya.
Efek kabut asap memang agak sedikit mengganggu investasi di Pekanbaru. Berkat kerja sama berbagai elemen masyarakat diharapkan tidak terjadi lagi kabut asap itu.
"Mudah-mudahan dengan semakin membaiknya kondisi kota Pekanbaru, maka investasi ke depan akan lebih meningkat. Kami dari DPMPTSP Pekanbaru tetap optimis dari sekian bulan yang tersisa ini. Kami berupaya sekuat tenaga mencapai target tersebut," harap Rudi.
Diberitakan sebelumnya, peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang telah ditandatangani wali kota Pekanbaru dan 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (14/9/2019). Dua peta ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (15/9/2019).
"Sebenarnya, RTRW Kota Pekanbaru sudah disusun pada 2012. Saat itu, RTRW Provinsi Riau belum selesai. Sehingga, kami harus memperbarui kembali materi tahun 2012 dan 2014," katanya.
Pada tahun 2014, pengajuan program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota sudah dilakukan. Kemudian, Pemko Pekanbaru juga sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ke DPR pada bulan Juli 2014.
"Kami juga sudah menyepakati Ranperda RTRW dengan DPRD Pekanbaru pada 21 Juni 2014. Setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemprov Riau," ungkap Indra Pomi.
Karena Perda RTRW Provinsi Riau baru disahkan pada 2018, makanya peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang Kota Pekanbaru juga tertunda.
"Peta yang kami tanda tangani sudah diperbarui dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018. Jadi, kami sudah memperbarui penyusunan RTRW ini," sebut Indra Pomi.
Dengan ditandatanganinya peta pola ruang dan peta struktur ruang oleh 15 kepala OPD, maka Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan dari Kementerian ATR. Sebelumnua, dua peta yang susah ditandatangani ini sudah dibahas di Kementerian ATR.