Kepala Disdik Pekanbaru Larang Seluruh Sekolah Kutip Uang Perpisahan, Terutama SMP Negeri 32

Kepala Disdik Pekanbaru Larang Seluruh Sekolah Kutip Uang Perpisahan, Terutama SMP Negeri 32

1 Februari 2020
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Berbagai macam cara diupayakan pihak sekolah untuk melakukan pemungutan kepada peserta didik. Pemungutan tersebut mulai dari baju sekolah hingga uang perpisahan yang sering kali membuat kepala dinas marah.

"Saya ingatkan kepada seluruh SD dan SMP untuk tidak memaksakan pembayaran uang perpisahan kepada peserta didik," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Sabtu (1/2/2020).

Peringatan ini disampaikan Jamal saat menanggapi adanya keberatan yang disampaikan oleh wali murid di SMP Negeri 32 Pekanbaru. Pasalnya, peserta didik kelas VII dan VIII diminta membayar uang perpisahan untuk kelas IX. Masing-masing siswa diminta ikut menyumbang Rp50.000 per orang.

Sebaiknya, sambung Jamal, acara perpisahan tidak memberatkan peserta didik lain. Uang perpisahan juga diminta kepada peserta didik kelas IX yang memang akan menyelesaikan pendidikannya.

"Saya segera menindaklanjuti terkait persoalan kutipan uang perpisahan khususnya di SMP 32 Pekanbaru," ucapnya.