Tak Hanya di Jalanan, Razia Masker di Pekanbaru Sasar Pasar dan Perkantoran Mulai Besok

Tak Hanya di Jalanan, Razia Masker di Pekanbaru Sasar Pasar dan Perkantoran Mulai Besok

20 Oktober 2020
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru yang juga Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru yang juga Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menerapkan razia masker sejak 10 Agustus 2020 lalu. Karena penyebaran corona makin masif, razia masker diperluas ke pasar tradisional dan perkantoran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (20/10/2020), mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan razia masker di 12 kecamatan mulai besok. Sasaran razia masker ini antara lain, jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pusat kuliner, perkantoran dan bisnis, serta rumah ibadah. 

"Jadi masing-masing kecamatan membuat jadwal. Paling lama razia tiga jam," ujarnya.

Warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mencapai Rp250.000 per orang. Jika tak sanggup membayar denda, maka harus menjalani kerja sosial.

"Sebelumnya, kerja sosial hanya 30 menit hingga satu jam. Sekarang, waktu kerja sosial kami tambah menjadi delapan jam," tegas Burhan.

Loading...

Salah satu contoh kerja sosial adalah membersihkan parit selama delapan jam. Dengan begitu, warga Pekanbaru akan mematuhi protokol kesehatan ke depannya. 

"Sekarang, Pekanbaru berada di nomor urut 5 nasional tertinggi penyebaran virus corona. Kenapa tidak ada warga yang takut . Sebagian warga masih terlihat santai dikala orang lain tertular dan diisolasi di rumah sakit," ucap Burhan.