Ini Syarat Pembuatan KK Terbaru di Disdukcapil Pekanbaru

29 Januari 2021
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menerbitkan persyaratan dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) terbaru. Pengurusan KK terbagi tiga yaitu KK baru, KK perubahan data, dan KK hilang atau rusak. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novita, Jumat (29/1/2021), memaparkan syarat pengurusan KK. Bagi KK baru, syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian dan atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi penduduk yang perkawinan/perceraian belum tercatat. 

Syarat lainnya, surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah datang. Kemudian, surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten atau kota bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah ke luar negeri.

"Terakhir, surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan," jelas Irma. 

Bagi warga Pekanbaru yang ingin merubah data KK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, KK lama harus dilampirkan. Kedua, surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 

"Peristiwa Kependudukan atau peristiwa penting itu seperti akta kematian bagi penduduk yang ingin mengganti Kepala Keluarga karena meninggal dunia," sebut Irma.

Ketiga, buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. Keempat, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bagi penduduk yang perkawinan atau perceraian belum tercatat bila ingin mengubah status perkawinan.

Selanjutnya, bagi warga Pekanbaru yang ingin mengurus KK yang hilang dan rusak, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak dilampirkan. Kedua, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

"Untuk perubahan elemen data kependudukan dibutuhkan lampiran pendukung sebagai alat validasi terhadap elemen data yang akan diubah seperti akta kelahiran, surat nikah, dan ijazah," ucap Irma.