Camat Tenayan Raya Pekanbaru Hampir Tiap Hari Mediasi Konflik Lahan, Sebidang Tanah Bisa Dimiliki 4 Orang

26 Februari 2021
Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti. Foto: Surya/Riau1.

Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kota Pekanbaru telah ditetapkan  sebagai kota metropolitan oleh pemerintah pusat. Kata-kata metropolitan itu membuat nyaring telinga para mafia tanah di Kecamatan Tenayan Raya. 

Apalagi, lahan tersebut belum terlalu banyak dijamah pengembang perumahan. Saat ini, Kecamatan Tenayan Raya sudah menjadi pusat pemerintahan Kota Pekanbaru dan Kawasan Industri Tenayan. 

Hal ini membuat harga lahan di sekitarnya melambung tinggi. Mafia tanah makin semangat saat mengetahui Kecamatan Tenayan Raya dipecah Pemko Pekanbaru menjadi dua yaitu Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim pada 1 Januari 2021. Dikhawatirkan, warga yang memiliki sertifikat lama atau di bahwa 1990-an paling rentan dipermainkan para mafia tanah.

Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (25/2/2021), mengakui, Kecamatan Tenayan Raya indentik dengan konflik tumpang tindih lahan. Makanya sejak tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan pemetaan wilayah melalui peta bidang. 

"Peta bidang ini guna meminimalisir terjadinya tumpang tindih kepemilikan suatu lahan. Bayangkan saja, satu bidang lahan itu bisa dimiliki antara 3 hingga 4 orang dengan hanya bermodalkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)," ungkapnya. 

Bahkan lebih nekat lagi, satu lahan bisa dimiliki antara 3 atau 4 Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena, sertifikat di bawah tahun 1990 tak bisa masuk sistem terbaru. 

"Itulah yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih lahan. Hampir setiap hari, banyak sekali konflik lahan yang saya mediasikan. Jumlah konflik lahan tak terhitung lagi. Jika tiga kali tak bisa ada solusi dari kedua belah pihak, silakan menempuh jalur pengadilan atau kepolisian," kata Indah.