Perumahan Graha Fauzan Langganan Banjir, Wali Kota Pekanbaru: Bantaran Sungai Sail Tak Boleh Dibangun

Perumahan Graha Fauzan Langganan Banjir, Wali Kota Pekanbaru: Bantaran Sungai Sail Tak Boleh Dibangun

24 April 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat meninjau banjir bersama Kapolresta, Dandim, Sekda dan jajarannyan di Perumahan Graha Fauzan, Bukit Raya, Sabtu (24/4/2021). Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat meninjau banjir bersama Kapolresta, Dandim, Sekda dan jajarannyan di Perumahan Graha Fauzan, Bukit Raya, Sabtu (24/4/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Perumahan di sepanjang bantaran Sungai Sail menjadi langganan banjir setiap hujan deras, terutama Perumahan Graha Fauzan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (24/3/2021). Padahal, bantaran Sungai Sail tak boleh dibangun kawasan perumahan. 

"Bantaran sungai tak boleh dibangun. Artinya, ada kelemahan pengawasan perizinan dari pemerintah," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai meninjau banjir di Perumahan Graha Fauzan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu. 

Kalau pun diberi izin, tanah perumahan harus ditimbun 2 meter. Karena, setiap izin yang diberikan disyaratkan bahwa lahan bangunan harus bebas banjir.

"Makanya, salah satu dokumen yang harus dilengkapi saat pengurusan perizinan adalah file bebas banjir," ujar Firdaus. 

Hasil peninjauan, ternyata bangunan ini (Perumahan Graha Fauzan) mengganggu Garis Sempadan Sungai (GSS). Karena undang-undang di Indonesia mengatur, setiap sungai ada garis sempadannya. 

"Dari bibir Sungai hingga jarak tertentu tidak boleh dibangun. Akibat bencana yang dialami, masyarakat menjadi korban," sebut Firdaus. 

Diberitakan sebelumnya, Perumahan Graha Fauzan dilanda banjir pada akhir Maret lalu. Ketinggian banjir mencapai 2 meter saat itu.