
Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAU) beberapa waktu lalu. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penanganan Covid-19.
"Kami sudah melakukan pergeseran anggaran di APBD 2021. Pergeseran anggaran pertama sudah dilakukan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil di Sultan Resto, Jumat (9/7/2021).
Pergeseran (refocusing) APBD dilakukan karena ada dana tunda salur dari pemerintah pusat yang tak tercapai. Sehingga, refocusing harus dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat.
Pergeseran anggaran ini untuk penanganan Covid-19 dan vaksinasi. Karena, anggaran Covid-19 diperkirakan tidak cukup pada tahun ini.
"Kami juga sudah menerima DAU dan DAK dari pemerintahan pusat. Kami menggunakan dana tersebut untuk pembayaran gaji ASN dan penanganan Covid-19," jelas Jamil.
Untuk diketahui, DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. DAK bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sementara itu, DAU merupakan salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN. Dana ini dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.