Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Transaksi 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Diduga akan Dibawa ke LN

Jumpa pers oleh Ditreskrimsus Polda Riau terkait penggagalan jual beli 15 kilogram sisik Trenggiling.
RIAU1.COM -Sub-Direktorat IV Reskrimsus Polda Riau menggagalkan tranksaksi jual beli sisik hewan dilindungi, Trenggiling. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 kilogram sisik Trenggiling disita aparat berwajib dengan nilai jual puluhan juta Rupiah perkilogramnya. Dua orang pelaku juga turut serta diciduk, berinisial Ir dan Er.
Digagalkannya transaksi tersebut berkat kejelian aparat berwajib setelah menelusuri informasi yang diperoleh. Penyelidikan kemudian digelar hingga polisi mengendus keberadaan Ir dan Er. Pengejaran kemudian dilakukan, dan pihak berwajib menggulung pelaku di daerah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan dalam jumpa persnya bersama Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin 19 Juli 2021 sore menguraikan, sisik Trenggiling itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp2 juta perkilogramnya. Sisik Trenggiling tersebut disinyalir didapat pelaku dari pengepul. Polisi pun kini tengah menelusuri.
"Diduga, nantinya sisik Trenggiling akan dijual ke luar negeri," ungkap Kombes Ferry. Konon katanya, sisik Trenggiling memiliki banyak manfaat dalam dunia kesehatan dan kecantikan.
Ditenggarai, aktivitas melanggar hukum tersebut sudah dilakukan lama, mengingat tersangka sudah memiliki jaringan, diantaranya punya jaringan untuk menjual sisik Trenggiling. Kombes Teddy meyakinkan, akan menelusuri untuk mengungkap pemain besarnya.
Atas perbuatan itu, Er dan Ir terancam dijerat dengan Pasal 21ayat (2) huruf d Junto Pasal 40
ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya Junto Pasal 55
KUHPidana.
Adapun Trenggiling merupakan satwa dilindungi dengan bernama latin Manis Javanica. Ini juga kasus kesekian kalinya diungkap oleh jajaran Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. Jumlahnya juga tak sedikit.