PPKM Level 4, MUI Pekanbaru Imbau Pengurus Masjid Tak Gelar Salat Jumat

PPKM Level 4, MUI Pekanbaru Imbau Pengurus Masjid Tak Gelar Salat Jumat

27 Juli 2021
Warga saat akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Ar Rahman. Foto: Surya/Riau1.

Warga saat akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Ar Rahman. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pekanbaru telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Atas penerapan PPKM ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru mengimbau agar para pengurus masjid tak menggelar salat Jumat dalam pekan ini. 

Ketua Umum MUI Pekanbaru Akbarizan, Senin (2/7/2021), mengatakan, pihaknya bersama organisasi dakwah memperhatikan kondisi pandemi yang semakin membahayakan. MUI mengimbau mubaligh dan mubalighah, pengurus masjid atau musala, dan kaum muslimin untuk mendukung dan mematuhi keputusan PPKM level 4.

"Kami mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau yang diikuti banyak jemaah di tempat ibadah," ujarnya. 

Loading...

Kepala organisasi dakwah juga diimbau agar tidak mengirimkan petugas Jumat (penceramah) selama berlakunya PPKM level 4. Hal ini guna mendukung penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. 

"Kepada jemaah dan kaum muslimin agar senantiasa berikhtiar menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Tidak melakukan salat berjemaah dan salat Jumat di masjid," ucap Akbarizan.