Pemko Pekanbaru Hapus Denda 11 Pajak Tahun Ini, PBB Tetap Diskon

Pemko Pekanbaru Hapus Denda 11 Pajak Tahun Ini, PBB Tetap Diskon

17 Agustus 2021
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menghapus denda sebelas pajak pada tahun ini. Tak hanya itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga diberi diskon bervariasi mulai dari wajib pajak buku I hingga buku V. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (17/8/2021), mengatakan, pihaknya memberikan paket kebijakan stimulus bagi wajib pajak berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru. Perwako ini mengatur tentang Pembebasan Pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. 

"Kami juga menghapus sebelas denda pajak. Wajib Pajak (WP) cukup membayar pajak pokok saja. WP juga bisa mengangsur pembayaran pajak," ujarnya.

Paket kebijakan kedua adalah pemberian stimulus untuk PBB. WP buku I (nilai PBB Rp100.000 ke bawah) gratis. Namun, WP harus tetap melaporkan ke Bapenda. 

WP buku II (nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000 ke bawah) diberi diskon 50 persen. WP buku III (nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 ke bawah) diberi diskon 25 persen.

WP buku IV (nilai PBB antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 ke bawah diberi diskon 20 persen). Sedangkan WP buku V (nilai PBB Rp5.000.000 ke atas) diberi diskon 15 persen. Stimulus telah berlaku sejak tahun lalu dan berakhir tahun ini. 

Salah satu contohnya adalah sebuah apartemen memiliki nilai PBB Rp800 juta. Pengelola apartemen menyatakan tak sanggup bayar PBB.

"Dengan stimulus ini kami berikan, nilai PBB apartemen ini menjadi Rp600 juta. Mereka masih tak sanggup bayar, maka bisa diangsur dengan perjanjian dilunasi hingga akhir tahun," ungkap Ami, sapaan akrabnya.