Setelah Sidak Wali Kota, Perusahaan di Pekanbaru Kembalikan Ijazah Mantan Pekerja

30 April 2025
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir (tengah) saat menyaksikan penyerahkan ijazah dari perusahaan kepada mantan karyawannya. Foto: Istimewa.

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir (tengah) saat menyaksikan penyerahkan ijazah dari perusahaan kepada mantan karyawannya. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, salah satu perusahaan akhirnya mengembalikan ijazah milik mantan pekerja yang sebelumnya sempat ditahan. Pengembalian ijazah tersebut dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru memanggil pihak perusahaan UD Chandra Makmur dan melakukan proses mediasi hari ini.

“Hari ini, pihak perusahaan telah menyerahkan kembali ijazah milik mantan pekerja yang sempat ditahan di kantor kami. Ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan wali kota beberapa waktu lalu,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (30/4/2025).

Dalam kegiatan sidak yang dilakukan pada 24 April, Wali Kota Agung Nugroho secara langsung mengunjungi perusahaan tersebut. Dalam kunjungan tersebut, beberapa ijazah milik mantan pekerja ditemukan masih ditahan oleh pihak perusahaan.

“Hari ini, ijazah dan dokumen lainnya sudah dikembalikan kepada dua mantan pekerja atas nama Didit dan Novi,” ujar Syamsuwir.

Pada 2 Mei mendatang, pihak perusahaan juga berkomitmen untuk mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan pekerja lainnya. Penahanan ijazah atau dokumen penting milik pekerja oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika ketenagakerjaan. 

"Tidak ada alasan yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik karyawan. Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini,” tutupnya.