3 Penyebab BPN Pekanbaru Tunda Penerbitan Sertifikat Lahan

3 Penyebab BPN Pekanbaru Tunda Penerbitan Sertifikat Lahan

3 September 2021
Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menunda penerbitan sertifikat lahan akibat berbagai kendala. Ada tiga penyebab sertifikat lahan warga ditunda diterbitkan BPN. 

Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung usai menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 30 warga di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (2/9/2021), mengatakan, pihaknya tengah memproses sertifikat lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ada beberapa kendala dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM). 

"Permasalahan lahan di Kota Pekanbaru ini berupa Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yaitu penundaan sertifikasi. Karena, lahan itu terindikasi berada di lahan gambut," ujarnya. 

Ada juga lahan yang masuk kawasan hutan. Permasalahan lain adalah lahan dalam sengketa. 

"Kami sangat dibantu wali kota untuk menyelesaikan permasalahan itu. Koordinasi sangat baik dengan wali kota. Kantor kami juga dibantu untuk percepatan pelayanan," ungkap Memby.