Akta Baru Terungkap dalam LPj Pengurus DPP Lama, Anggota ASITA Marah

Akta Baru Terungkap dalam LPj Pengurus DPP Lama, Anggota ASITA Marah

26 November 2021
Wakil Ketua Umum DPP ASITA Ophan Lamara. Foto: Surya/Riau1.

Wakil Ketua Umum DPP ASITA Ophan Lamara. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Organisasi kepariwisataan Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) tengah terpecah dua. Pasalnya, pengurus ASITA lama menemukan akta baru pendirian organisasi itu yang dibuat oleh mantan Sekretaris Jenderal DPP Nunung Rusmiati. 

Wakil Ketua Umum DPP ASITA Ophan Lamara di Sultan Resto Pekanbaru, Senin (22/11/2021), mengatakan, Ketua Umum ASITA Asnawi Bahar dipaksa mundur saat pada 2019. Maka, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) digelar pada tahun ini.

Munaslub untuk memiliki ketum ASITA yang baru. Dua kandidat mencalonkan diri yaitu Hasiyanna (Ketua DPD DKI Jakarta dan Nunung Rusmiati (mantan Sekjen DPP ASITA periode 2015-2019).

Karena, Asnawi Bahar dipaksa mundur, maka Laporan Pertanggungjawaban (LPj) menjadi tanggung jawab Sekjen waktu itu yakni Nunung Rusmiati. Akhirnya, Nunung terpilih sebagai ketua umum ASITA periode 2019-2024 pada akhir Februari 2019.

Sekitar April 2019, DPD ASITA DKI Jakarta dan Bali meminta laporan pertanggungjawaban (LPj) Nunung Rusmiati seperti diminta dalam surat pernyataan sebelum pemilihan ketua umum. Alasannya, hanya DPD DKI Jakarta,  Bali, dan Jawa Barat yang paling rajin menyetor iuran ke DPP. 

"DKI saja menyerahkan Rp345 juta. Itu baru satu DPD. Jadi, uang yang dikelola DPP ASITA itu miliaran rupiah. Kami sebagai anggota tidak mau uang iuran itu habis begitu saja tanpa laporan pertanggungjawaban," ucap Ophan. 

Pada bulan April, LPj yang diminta tidak ada juga. Pada bulan Mei dan Juni, LPj belum juga diterima. 

"Juli baru ada. Begitu DKI menerima LPj yang dibuat Nunung Rusmiati, maka semakin terbongkar kejahatan yang lain," sebut Ophan. 

LPj itu tidak bisa diterima dengan logika. Angkanya telah diracik dan bahkan ada yang ngawur. 

"Kami kembalikan LPj itu. Nunung kembali menyerahkan LPj satu bulan kemudian," ungkap Ophan. 

Dalam LPj kali ini, Nunung melaporkan legalitas formal sebagai acuan LPj yakni Akta ASITA Tahun 2016. Anggota ASITA tidak tahu mengenai akta tersebut. 

"Ternyata, akta itu ASITA untuk bidang sosial yang tidak ada kaitannya dengan bidang pariwisata. Keberadaan akta itu tidak melalui proses organisasi yang benar," jelas Ophan.