Instruksi Mendagri Sudah Diterima, PPKM Level 3 Mulai 24 Desember di Pekanbaru
Kepala Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Dalam instruksi itu, Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Selasa (31/11/2021), mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Covid-19 dalam masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari, Pekanbaru menerapkan PPKM level 3.
"Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang cuti tanpa terkecuali," ujarnya.
Instruksi Mendagri terbaru ini harus segera disosialisasikan. Karena, aturan PPKM level 3 lebih ketat.
"Untuk saat ini, Pekanbaru memang menjalani PPKM level 1 mulai 23 November hingga 6 Desember. Hal ini tentu menyenangkan hati," ucap Syamsuwir.
Namun, tim Satgas Covid-19 harus makin waspada. Karena semakin turun level PPKM, warga akan semakin lalai.
"Potensi penyebaran lebih tinggi saat mobilitas warga juga tinggi. Hal ini dapat menjadi pemicu gelombang ketiga," sebut Syamsuwir.