Pemko Pekanbaru Bangun Rumah Kompos, Tekan Timbunan Sampah di TPA Muara Fajar
Petugas Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota DLHK Pekanbaru saat akan memusnahkan puluhan juta rokok ilegal. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus mengintensifkan upaya pengurangan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mendirikan Rumah Kompos di Jalan Ronggo Warsito.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kamis (23/4/2026), pembangunan Rumah Kompos bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah, khususnya sampah organik. Selama ini, sampah organik menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah di lokasi tersebut.
“Hari ini merupakan bukti sinergi antara Kejati Riau dan Pemko Pekanbaru dalam mendukung upaya pengurangan sampah,” ujarnya.
Agung juga mengapresiasi langkah pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang tidak lagi dilakukan dengan cara dibakar atau dimusnahkan secara sia-sia. Melainkan, rokok ilegal yang telah disita aparat penegak hukum dimanfaatkan menjadi kompos.
"Kompos yang dihasilkan dari bahan tembakau memiliki kualitas yang lebih baik," ujar Agung.