Gubri Syamsuar Nyatakan Hamdani Tetap Sah Jabat Ketua DPRD Pekanbaru

Gubri Syamsuar Nyatakan Hamdani Tetap Sah Jabat Ketua DPRD Pekanbaru

14 Desember 2021
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Foto: Surya/Riau1.

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyatakan Hamdani tetap sah sebagai ketua DPRD Pekanbaru. Hal ini dipastikan setelah Pemprov Riau berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat pemecatan Hamdani dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru. 

"Kami telah memproses surat pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru yang diajukan oleh BK. Kami telah berkonsultasi dengan tim Kemendagri. Rupanya, surat BK itu tak sesuai prosedur ketika ditinjau dari sisi hukum," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Firdaus, Selasa (14/12/2021).

Jadi dalam surat BK DPRD Pekanbaru itu, Hamdani diberhentikan sebagai ketua DPRD. Padahal, BK tak berhak memberhentikan Hamdani secara sepihak.

Permasalahannya akan berbeda jika BK DPRD Pekanbaru mengusulkan pemecatan Hamdani. Jadi, surat BK itu tak bisa diproses. 

"Dengan demikian, Hamdani masih sah menjabat sebagai ketua DPRD Pekanbaru," tegas Firdaus. 

Surat BK DPRD Pekanbaru itu akan dikembalikan. Karena, surat BK tak bisa ditindaklanjuti.