Kontrak Habis, Kantor Kecamatan Kulim 'Numpang' di Rumah Kemasan Pekanbaru

Kontrak Habis, Kantor Kecamatan Kulim 'Numpang' di Rumah Kemasan Pekanbaru

13 Januari 2022
Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat berbincang dengan Sekda M Jamil (dua dari kiri), Asisten I Syoffaizal, dan Asisten III Masykur (kiri) saat acara HUT ke-1 Kecamatan Kulim di lingkungan Rumah Kemasan pada 12 Januari 2022. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat berbincang dengan Sekda M Jamil (dua dari kiri), Asisten I Syoffaizal, dan Asisten III Masykur (kiri) saat acara HUT ke-1 Kecamatan Kulim di lingkungan Rumah Kemasan pada 12 Januari 2022. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kecamatan Kulim telah dimekarkan dari Kecamatan Tenayan Raya pada akhir 2020 lalu. Pemekaran kecamatan itu untuk memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat. 

"Pemekaran kecamatan itu agar kami bisa mendorong kemajuan di setiap wilayah," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (13/1/2022).

Pemekaran sudah berjalan satu tahun dari 12 menjadi 15 kecamatan. Namun, kantor kecamatan hasil pemekaran masih sementara, termasuk Kulim. 

"Kantor Kecamatan Kulim masih sementara. Satu tahun pertama, Kantor Kecamatan Kulim mengontrak (di sekitar Jalan Seroja)," ucap Firdaus. 

Pada tahun kedua, Kantor Kecamatan Kulim terpaksa menumpang di lahan Rumah Kemasan milik Disperindag. Kini, lahan sedang dicari untuk Kantor Kecamatan Kulim yang permanen. 

"Yang jelas, administrasi kependudukan di kecamatan pemekaran tidak masalah," tutur Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru meresmikan pemekaran kecamatan pada 30 Desember 2020 lalu. Pemekaran ini dipastikan berdampak pada dokumen warga mulai dari surat tanah hingga data kependudukan.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (1/1/2021), mengatakan, perubahan wilayah administrasi tentu memiliki konsekuensi perubahan status dokumen warga. Hal ini sudah disosialisasikan ke warga yang kecamatannya dimekarkan.

"Misalnya soal perubahan dokumen tanah, kami melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru. Karena, kunci sebuah wilayah adalah BPN," ujarnya.

Permasalahan lainnya adalah perubahan data kependudukan. Hal ini sudah dikomunikasikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri). 

"Mudah-mudahan, kami maksimal dengan perubahan data warga ini," harap Firdaus. 

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Perda ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Daerah M Noer pada 13 September 2019 lalu. 

Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan, Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).

Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.

Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.

Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. Untuk kecamatan baru seperti Kecamatan Tuah Madani, terdiri dari Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani, dan Kelurahan Air Putih. Kecamatan Kulim terdiri dari Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Pebatuan, dan Kelurahan Pematang Kapau.

Kecamatan Rumbai Timur terdiri dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Sungai Ukai, Kelurahan Lembah Sari, Kelurahan Limbungan. Kecamatan Binawidya terdiri dari Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobekgodang, Kelurahan Binawidya, dan Kelurahan Sungai Sibam.

Kecamatan Tenayan Raya terdiri dari Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Industri Tenayan, Kelurahan Melebung, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Tangkerang Timur, dan Kelurahan Tuah Negeri. Kecamatan Rumbai terdiri dari Kelurahan Lembah Damai, Kelurahan Limbungan Baru, Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari.

Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari Kelurahan Muara Fajar Barat, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Rantau Panjang, Kelurahan Maharani, dan Kelurahan Agrowisata. Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari Kelurahan Labuh Baru Barat, Kelurahan Bandar Raya, Kelurahan Tampan, Kelurahan Tirta Siak, Kelurahan Air Hitam, dan Kelurahan Labuh Baru Timur.

Kecamatan Bukit Raya terdiri dari Kelurahan Tangkerang Labuai, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Selatan. Kecamatan Sail terdiri dari Kelurahan Cinta Raja, Kelurahan Suka Maju, dan Kelurahan Sukamulya, dan Kelurahan Tangkerang Utara.