Toko Dialihkan PT MPP ke Pemilik Baru, Pedagang STC Mengadu ke DPRD Pekanbaru

Toko Dialihkan PT MPP ke Pemilik Baru, Pedagang STC Mengadu ke DPRD Pekanbaru

31 Januari 2022
Erianto saat mendatangi gedung DPRD Pekanbaru, Senin (31/1/2022). Foto: Istimewa.

Erianto saat mendatangi gedung DPRD Pekanbaru, Senin (31/1/2022). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Beberapa pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mengadukan nasibnya ke anggota DPRD Pekanbaru. Pasalnya, toko yang sudah dibeli dengan cara diangsur telah dialihkan pengelola STC, PT Makmur Papan Permata (MPP), kepada pemilik baru. 

Erianto, salah seorang pedagang STC Pekanbaru di Gedung DPRD, Senin (31/1/2022), menceritakan, toko yang digunakan untuk berjualan telah beralih tangan ke orang lain. Diakuinya, hutang toko seharga Rp200 juta tak dapat dilunasi pada Juli 2021.

"Pendapatan saya menurun karena kasus Covid-19 meningkat sekitar Juli 2021. Dengan kondisi itu, saya malah mendapat surat peringatan dari PT MPP agar melunasi tunggakan sebesar Rp200 juta. Hak saya atas kasus itu dilepaskan PT MPP," katanya. 

Erianto berkomunikasi dengan PT MPP di pusat. Disampaikannya bahwa ia ingin melunasi utang pada pertengahan bulan Juli 2022. 

"Ternyata, toko saya sudah dibeli pembeli lain secara kredit melalui BNI dengan harga Rp450 juta," ucapnya.

Padahal, pembelian kios STC sudah disertai booking fee. Erianto mengaku punya hak atas toko itu hingga 2046.

Bayu, pedagang lainnya menyatakan hal yang hampir sama. Ia malah merasa diintimidasi agar melunasi angsuran.

"Saya sudah membayar angsuran toko," katanya sembari menunjukkan bukti pembayaran angsuran.