Pemko Pekanbaru Batasi Kewenangan Dinkes terhadap RSD Madani

Pemko Pekanbaru Batasi Kewenangan Dinkes terhadap RSD Madani

20 April 2022
Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membatasi kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) terhadap Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Agar, RSD Madani dapat mengelola keuangan, pegawai, dan aset secara mandiri. 

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi usai rapat tindak lanjut penguatan kelembagaan RSD Madani di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (20/4/2022), mengatakan, rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil. Rapat membahas RSD Madani ini dalam melaksanakan kewenangannya sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus. RSD Madani ini diberikan kewenangan pada tiga hal secara otonom seperti kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah (aset). 

"Inilah yang kami bahas selama ini agar RSD Madani mendatangkan pendapatan dari pelayanan-pelayanan. Sehingga, pendapatan ini bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan RSD Madani," ujarnya.

Makanya, hal yang banyak dibahas adalah pada pengelolaan keuangannya. Beberapa waktu lalu, studi banding telah dilakukan di Bali.

"Dalam studi banding itu, kami ingin mengetahui cara pengelolaan rumah sakit daerah. Kami melihat ada beberapa yang harus disempurnakan pada tata kelola keuangan RSD Madani," sebut Masykur.

Walaupun RSD Madani berada di bawah naungan Dinkes, tapi pengelolaannya sepenuhnya terpisah. Artinya, RSD Madani memiliki dokumen perencanaan dan sistem anggaran tersendiri yang terlepas dari Dinkes. 

RSD Madani mengelola pendapatan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sekarang, masih ada beberapa hal kendala yang harus dituntaskan dengan Dinkes.