Kabur dari Penampungan, Badan Kesbangpol Pekanbaru Ajukan Hukuman Bagi Pengungsi Rohingya

Kabur dari Penampungan, Badan Kesbangpol Pekanbaru Ajukan Hukuman Bagi Pengungsi Rohingya

2 Juni 2022
Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru mengajukan hukuman bagi pengungsi asing yang kabur dari tempat penampungan. Usulan itu diajukan ke Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN). 

"Kami sudah merekomendasikan kepada anggota satgas dalam rangka penanganan pengungsi luar negeri," kata Kepala Badan Kesbangpol Zulfahmi Adrian, Kamis (2/6/2022). 

Saran hukuman ini diajukan karena pengungsi Rohingya sudah dua kali melarikan diri dari tempat penampungan di Jalan Cipta Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Kelompok pertama melarikan diri sebanyak 26 orang pada 24 Mei. Kelompok kedua kabur sebanyak 8 orang pada 1 Juni. 

"Dari rekaman CCTv, delapan pengungsi tersebut terpantau melarikan diri dari bagian depan tempat penampungan. Ini kelompok kedua," sebut Zul, sapaan akrabnya. 

Kelompok ini kabur melalui pintu depan dan memanjat pagar. Dengan tambahan 8 orang tersebut, secara keseluruhan sudah tercatat sebanyak 34 pengungsi Rohingya yang kabur dari Wisma D'Coop II. 

Sampai saat ini, Kesbangpol bersama Satgas PPLN masih berupaya mencari para pengungsi yang kabur. Diperkirakan, orang-orang Rohingya ini melarikan diri ke Malaysia.