REI Riau Keluhkan Proses Perizinan di Dinas PUPR dan DLHK Pekanbaru

REI Riau Keluhkan Proses Perizinan di Dinas PUPR dan DLHK Pekanbaru

12 Oktober 2022
Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Riau mengeluhkan proses perizinan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). REI Riau menginginkan agar proses perizinan bangunan gedung (PBG) dipercepat.

Sekdako Pekanbaru M Jamil usai rapat dengan DPD REI Riau di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (12/10/2022), mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan DPD REI Riau. Pertama, terkait percepatan PBG. 

"Mereka mengeluhkan terkait lambatnya terbit izin PBG. Setelah kami telusuri, ada kendala-kendala seperti di Dinas PUPR memang ada waktu yang lambat sedikit. Saya tegaskan ke tim Dinas PUPR, supaya PBG ini disegerakan," ungkapnya. 

Kemudian, REI Riau tidak ada masalah dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, REI Riau juga minta proses IMB dipercepat. 

"Para pengembang perumahan iini menjelaskan terkait izin lingkungan yang kewenangannya di DLHK. Ada beberapa hal yang mereka nilai sulit saat masuk ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," ucap Jamil. 

Persoalan lain adalah pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) ataupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). DPD REI minta pengurusan UKL-UPL dan SPPL dipercepat. 

"REI dan DLHK akan membahas ini bersama berdasarkan kajian dari Bagian Hukum Setdako. Artinya, kami menjembatani mereka supaya proses PBG bisa dipercepat," ujar Jamil. 

Selanjutnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) tidak ada masalah bagi pengembang perumahan. Pengembang perumahan hanya ingin kepastian, berapa harga rumah dan BPHTB. 

"Saya bilang, silakan bicarakan dengan Bapenda," tutur Jamil.