Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK Adliansyab M Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Para pelaku usaha di Pekanbaru, Riau, diminta menyetorkan pajaknya di bank daerah. Pasalnya, para pengusaha itu membuka usahanya di Pekanbaru.
"Saya ingatkan, mereka harus mau. Karena, inilah kewajiban mereka," kata Koordinator Wilayah II Sumayera Korsup Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adliansyab M Nasution di Kantor Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, beberapa hari lalu.
Bila ada pengusaha yang tidak mau membayar pajak, maka akan diberikan sanksi. Di sisi lain, Bapenda Pekanbaru juga harus komitmen.
Agar jumlah pajak setiap usaha dapat diketahui, Bapenda Pekanbaru didorong untuk memasang alat yang disebut dengan tapping box. Alat ini dapat merekam seluruh transaksi penjualan.
"Otomatis kita akan tahun jumlah pajak yang akan diperoleh di setiap bulan. Karena, kami punya data di Bapenda," ungkap Coki, sapaan akrabnya.
Jika pajak dibayar pengusaha itu kurang dari yang seharusnya, maka surat kekurangan bayar akan dilayangkan pihak Bapenda. Surat tersebut juga berisi denda yang harus dibayar dan lain sebagainya.