Anak Cerdas Luar Biasa Diterima di SD Negeri Pekanbaru

15 Juni 2023
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengumumkan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu syarat itu adalah anak berpotensi cerdas diterima di SD negeri meski umurnya masih 5,5 tahun saat proses pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2023.

"Proses PPDB bagi calon peserta didik SD dibuka pada 26 Juni-1 Juli. Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB," kata Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (15/6/2023).

Ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi orang tua calon peserta didik sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju. Pertama, calon peserta didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia yakni sudah berusia 7 tahun atau berusia 6 tahun atau lebih pada tanggal 1 Juli 2023.

"Jika daya tampung sekolah belum terpenuhi, usia di bawah 6 tahun (minimal 5,5 tahun) terhitung tanggal 1 Juli 2023, dapat diterima. Dengan syarat, si anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," jelas Jamal. 

Kedua, calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi di antaranya Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, serta akta kelahiran asli dan fotokopi. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali calon peserta didik dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan ke sekolah tujuan.

"Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I SD negeri tidak ada lagi tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Tetapi, kami menerima berdasarkan usia tertinggi sampai batas terendah dan jarak tempat tinggal," ucap Jamal.