Armada Minim, Izin LPS Tertunda Jadi Tantangan Baru Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Dinas Perkim Pekanbaru mengerahkan truknya untuk ikut mengangkut sampah. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah menghadapi masa transisi pengelolaan sampah pascapemutusan kontrak dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Pemko bekerja keras demi memastikan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan.
“Kami berada dalam masa transisi pengangkutan sampah. Sejak kontrak dengan PT EPP diputus kemarin, kami harus bekerja ekstra. Kami bahkan terpaksa bergotong royong dengan segala keterbatasan yang ada,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Rabu (11/6/2025).
Kebutuhan armada pengangkut sampah mencapai 105 unit. Namun, saat ini Pemko Pekanbaru hanya memiliki 45 unit armada yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kondisi ini membuat kami harus mencari solusi cepat. Salah satunya dengan memaksimalkan keterlibatan Lembaga Pengelola Sampah (LPS),” jelasnya.
Markarius menyebut dirinya telah memimpin rapat daring selama dua jam bersama para pengelola LPS. Hal ini guna mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses pengangkutan sampah.
“Saat ini, sudah ada 33 LPS yang memiliki izin operasional. Namun, banyak LPS lain yang sebenarnya sudah mengajukan izin tetapi terkendala persoalan administrasi," ungkap Markarius.
Sebagian besar dari LPS sudah memiliki armada. Meskipun, status kendaraan LPS tersebut belum jelas, seperti belum memiliki kontrak resmi atau bahkan mati pajak.
Untuk mengatasi kendala ini, pemko mendorong agar proses administrasi dapat segera diselesaikan. Sementara itu, ia juga mengimbau kepada LPS yang telah memiliki armada untuk mulai bergerak, meskipun izin operasional belum rampung.
“Yang penting identitas kendaraan sebagai milik LPS jelas, misalnya dengan pemasangan stiker khusus. Mulai sekarang, pengangkutan sampah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dibantu oleh LPS,” sebut Markarius.