Atasi Persoalan Pegawai Non-ASN, Wali Kota Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi mengirimkan surat usulan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam usulan tersebut, tercatat sebanyak 5.173 alokasi PPPK paruh waktu yang diajukan. Rinciannya, 2.866 orang merupakan tenaga yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, 2.307 orang lainnya belum terdaftar.
“Usulan sudah saya tanda tangani dan dikirim kemarin. Saya prioritaskan tenaga pengajar atau guru. Karena, kami ingin menghadirkan lebih banyak guru terampil yang mampu membentuk karakter sumber daya manusia (SDM),” kata Agung, Selasa (26/8/2025).
Selain tenaga pendidik, usulan juga mencakup penempatan PPPK paruh waktu untuk tenaga teknis dan tenaga medis. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus menuntaskan persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Dengan adanya usulan ini, para PPPK paruh waktu akan mendapatkan kepastian, terutama terkait gaji dan status kerja. Mereka juga akan menerima surat keputusan (SK) penempatan secara resmi. Mudah-mudahan, surat usulan yang kami kirim segera mendapat tanggapan dari Kemenpan RB,” harap Agung.