Pemko Pekanbaru Larang Jalan Perumahan yang Dibangun dari APBD Dipasang Portal

22 September 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jalan lingkungan di kawasan perumahan yang telah dibangun, diaspal, atau dibeton menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Pekanbaru tidak boleh ditutup maupun dibatasi dengan portal atau palang jalan. Karena, APBD merupakan uang masyarakat. 

"Karena itu, pembangunan yang dibiayai APBD harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi warga dan tidak hanya dinikmati kelompok atau penghuni perumahan tertentu," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (21/9/2026).

Keterbukaan akses jalan di kawasan perumahan juga penting untuk memperkuat konektivitas antarkawasan. Jalan lingkungan yang terbuka dapat menjadi jalur penghubung maupun alternatif bagi pengendara.

Dengan demikian, arus kendaraan tidak hanya bertumpu pada jalan-jalan utama. Akses alternatif juga dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus memperpendek waktu tempuh pengendara.

"Kalau akses jalannya terbuka, pengendara memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi jalan, kapasitas, keamanan, dan keselamatan warga," ujar Agung.

Sebelum jalan di kawasan perumahan dibangun atau ditangani menggunakan APBD, status lahan dan jalan tersebut harus jelas. Untuk jalan lingkungan perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) semestinya telah diserahkan pengembang kepada Pemko Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan PSU diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk membangun, memperbaiki, dan memelihara jalan menggunakan anggaran daerah.

"Kalau ingin jalannya dibantu pemerintah, selesaikan terlebih dahulu penyerahan PSU-nya. Setelah diserahkan dan dibangun menggunakan APBD, jalan tersebut harus bermanfaat bagi warga lainnya. Tidak boleh lagi dimonopoli untuk kepentingan satu perumahan," tegas Agung.

Penataan dan penyerahan PSU perumahan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023. Perangkat daerah terkait bersama camat dan lurah diminta menginventarisasi jalan-jalan di kawasan perumahan yang pernah dibangun menggunakan APBD.

Pemerintah juga akan memeriksa status PSU serta keberadaan portal yang membatasi akses warga. Apabila hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemko Pekanbaru dan pembangunannya menggunakan APBD, portal yang menutup atau membatasi akses umum harus dibuka atau ditertibkan.

"Saya memahami kebutuhan warga perumahan terhadap keamanan lingkungan. Namun, aspek keamanan tidak harus dilakukan dengan menutup akses jalan yang telah dibangun menggunakan uang negara," ucap Agung.

Pengamanan lingkungan dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, kamera pengawas atau CCTV, maupun pengaturan lalu lintas tanpa menutup akses warga. Sehingga, jalan lingkungan perumahan dapat digunakan mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan, dan layanan darurat TRC 112 saat darurat 

"Keterbatasan APBD membuat kami harus memastikan setiap pembangunan jalan memberikan manfaat yang luas," sebut Agung.

Pembangunan diprioritaskan pada lokasi yang dapat membuka konektivitas antarwilayah, membantu mengurai kemacetan, serta mempermudah masyarakat mengakses sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan pusat perekonomian. Prinsipnya sederhana yaitu kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. 

"Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk warga lingkungan perumahan," tutup Agung.