Aturan Jam Operasional THM Dianggap Tak Relevan di Pekanbaru, Usulan Revisi Akan Dibahas

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi aturan jam operasional sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Berdasarkan aturan tersebut, THM hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Kami berharap pelaku usaha mau bekerja sama dan mematuhi aturan yang berlaku. Semua pihak harus bisa bersinergi dengan pemerintah,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso, Selasa (16/9/2025).
Satpol PP telah menerima sejumlah masukan dari pengelola THM yang menilai jam operasional hingga pukul 22.00 WIB sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan, pengelola THM mengusulkan agar perda tersebut direvisi.
“Menurut pengelola, aturan jam operasional sampai pukul 10 malam sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Usulan ini akan kami teruskan kepada pemangku kepentingan, baik legislatif maupun pemerintah kota, untuk menjadi bahan pertimbangan,” jelas Yuliarso.
Meski demikian, sebelum adanya revisi, seluruh pengelola THM wajib tetap mematuhi aturan yang berlaku. Pemko Pekanbaru akan berdiri secara adil, baik kepada pelaku usaha, masyarakat, maupun semua pihak yang terlibat.
“Tujuan kami adalah agar semua pihak dapat terayomi. Itu yang paling utama,” pungkas Yuliarso.