Bangunan Liar di Aset Pemko Pekanbaru Diberi Batas Waktu Dua Pekan untuk Dibongkar

25 Mei 2026
Petugas Satpol PP Pekanbaru menyerahkan surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan liar di sekitar Jembatan Siak I. Foto: Istimewa.

Petugas Satpol PP Pekanbaru menyerahkan surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan liar di sekitar Jembatan Siak I. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan liar di bawah Jembatan Siak I, Kecamatan Rumbai. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemko Pekanbaru.

“Surat peringatan ketiga ini sudah kami sampaikan kemarin,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, Senin (25/5/2026).

Para pemilik bangunan diberikan waktu sekitar dua pekan. Agar, para pemikik mengosongkan lokasi dan membongkar bangunan secara mandiri. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, kami akan lakukan penertiban. Kemungkinan setelah Iduladha karena masih menunggu kesiapan tim gabungan,” jelas Desheriyanto.

Terdapat sekitar 20 bangunan semi permanen di kawasan tersebut. Bangunan itu digunakan sebagai rumah tinggal maupun tempat berjualan dan berdiri di atas aset lahan milik pemko.

Penertiban dilakukan karena Pemko Pekanbaru akan membangun infrastruktur di sekitar Jembatan Siak I. Para warga yang terdampak diarahkan untuk direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Yos Sudarso.

“Nanti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama pihak kecamatan akan mengoordinasikan proses relokasi warga ke rusunawa,” sebut Desheriyanto.

Dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru juga berencana membangun taman seluas sekitar satu hektare di kawasan tersebut. Taman itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB) guna mempercantik kawasan bantaran sungai dan menambah ruang publik bagi masyarakat. Pembangunan taman tersebut direncanakan menggunakan anggaran tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta.