Bapenda Pekanbaru Gencarkan Pajak Keliling, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa ke Kantor
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus memperluas akses pelayanan perpajakan bagi masyarakat. Bapenda mengoptimalkan layanan pajak keliling yang menyambangi permukiman warga setiap akhir pekan.
Langkah ini semakin dimaksimalkan seiring diperpanjangnya program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September. Warga memiliki kesempatan lebih luas untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Minggu (6/9/2026), mengatakan, posko pajak keliling secara rutin dibuka di sejumlah kawasan permukiman warga. Posko pajak keliling hadir di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima, kemarin.
Pelayanan di luar jam kerja kantor tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, responsif, dan solutif. Warga tidak harus datang ke kantor Bapenda untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan.
"Kami harapkan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini dapat mendorong warga lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak. Sehingga, warga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ujar Denny.
Keberadaan posko pajak keliling tidak hanya ditujukan bagi warga yang hendak melakukan pembayaran. Petugas juga melayani warga yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Berbagai layanan dapat dilakukan di posko, mulai dari pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pendaftaran PBB-P2, hingga pembayaran pajak daerah. Dengan demikian, warga dapat menyelesaikan sejumlah urusan perpajakan dalam satu layanan tanpa harus mendatangi kantor Bapenda.
"Sehingga, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru," ucap Denny.
