Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Instruksi Khusus Perkuat Penanganan Karhutla
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan instruksi khusus yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan, dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru. Instruksi ditandatangani pada 5 September 2026.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Pekanbaru. Dalam instruksinya, Agung meminta seluruh perangkat daerah melaksanakan pencegahan, penanganan, dan pengendalian karhutla secara terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Langkah tersebut meliputi pemetaan wilayah rawan, penyiapan personel dan peralatan, pemantauan titik panas, penerimaan serta verifikasi laporan, hingga pengerahan sumber daya ke lokasi kejadian. Pemko juga diminta melakukan penertiban terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penanganan dampak kesehatan dan lingkungan serta pencatatan dan pelaporan kejadian menjadi bagian penting dalam instruksi tersebut. Khusus kepada Sekda Kota Pekanbaru, Agung menginstruksikan agar mengoordinasikan dan mengendalikan keterpaduan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta dukungan sumber daya dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Sekda juga diminta memimpin evaluasi secara berkala serta memberikan arahan terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
"Sekda juga harus memberikan arahan terhadap permasalahan yang memerlukan penanganan lintas sektor dan melaporkan perkembangan pelaksanaan serta permasalahan strategis kepada wali kota," jelas Agung.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) diminta mengoordinasikan pelaksanaan tugas BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinas Kesehatan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, camat, dan lurah. Koordinasi juga dilakukan dengan Pemprov Riau, pemerintah kabupaten dab kota lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG, kementerian dan lembaga, serta instansi vertikal sesuai kebutuhan.
Adapun Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan diminta mengoordinasikan dukungan Dinas Pertanian dan Perikanan, DLHK, PUPR, serta Bagian Sumber Daya Alam. Koordinasi mencakup penyediaan alat dan mesin pertanian, alat berat, sumber air, sarana prasarana, serta sumber daya lainnya.
Agung secara khusus meminta BPBD mengoptimalkan Posko "Pekanbaru Siaga Karhutla" di Kantor BPBD sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi, dan pelaporan karhutla.
BPBD juga diwajibkan memantau wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca, serta peringatan dini.
Setiap laporan masyarakat harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Untuk penanganan di lapangan, BPBD diminta memastikan kesiapan personel, kendaraan, pompa, peralatan pemadaman, sumber air, dan sarana pendukung lainnya.
"Patroli di wilayah prioritas juga harus dikoordinasikan bersama Satpol PP, DPKP, camat, dan lurah. BPBD juga harus memperbarui peta wilayah rawan karhutla hingga tingkat kelurahan. Data tersebut menjadi dasar penentuan lokasi prioritas pemantauan dan patroli," tegas Agung.
Laporan harian dari seluruh kecamatan akan dihimpun dan diintegrasikan dengan data cuaca, titik panas, kejadian kebakaran, personel, peralatan, sumber air, tindakan penanganan, dan dokumentasi. Satpol PP Pekanbaru diperintahkan melakukan patroli di wilayah rawan pembakaran lahan berdasarkan peta BPBD.
Petugas juga diminta memeriksa aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP diminta menghentikan kegiatan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut harus dikoordinasikan dengan Polri.
"Patroli dan pemeriksaan harus didokumentasikan sebagai bahan tindak lanjut. Dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut dilaporkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat," jelas Agung.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) diminta memastikan kesiapan kendaraan, mesin pompa, selang, alat pelindung diri, dan peralatan pemadaman. Regu pemadam juga harus dalam kondisi siap bergerak setiap saat.
Sementara itu, Dinas PUPR diminta menginventarisasi alat berat, kendaraan, pompa, dan peralatan yang dapat digunakan dalam penanganan karhutla. Alat berat dapat dikerahkan untuk membuka akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau serta membantu menyediakan akses menuju sumber air.
Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta menyiapkan puskesmas di wilayah terdampak karhutla. Kesiapan obat-obatan, masker, oksigen, dan kebutuhan pelayanan kesehatan harus dipastikan. Dinkes juga wajib memantau gangguan kesehatan akibat paparan asap serta menghimpun data masyarakat terdampak dan pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
Sementara itu, DLHK diminta meningkatkan pemantauan kualitas udara ketika terjadi peningkatan asap. Hasil pemantauan akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan penanganan.
"DLHK juga diminta memetakan lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dan menyusun rekomendasi penanganan dampak lingkungan," ujar Agung.
Seluruh camat diwajibkan mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Siaga Karhutla tingkat kecamatan sebagai pusat pemantauan, koordinasi, penanganan awal, dan pelaporan. Camat juga harus memastikan lurah melakukan pemantauan terhadap titik panas, titik api, asap, aktivitas pembakaran, serta kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.
Sementara itu, lurah diminta mendata lahan rawan terbakar beserta pemilik atau pengelolanya. Pemilik lahan harus diingatkan untuk menjaga lahannya dan tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Lurah juga diminta melibatkan RT, RW, dan masyarakat dalam pencegahan, pemantauan, serta penanganan awal karhutla. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta mengidentifikasi program dan kegiatan OPD yang dapat mendukung pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Perencanaan antar-OPD juga harus diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih. Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta memfasilitasi dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan dalam kondisi darurat. Di sisi lain, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) diminta memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Informasi mengenai kondisi karhutla, kualitas udara, peringatan dini, larangan membakar lahan, serta layanan pemerintah harus disampaikan melalui kanal resmi Pemko Pekanbaru. Pelaksanaan instruksi tersebut akan dievaluasi secara berkala. Sekda diminta melaporkan hasil evaluasi kepada wali kota.
"Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBD Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
