Bapenda Pekanbaru Tindak Warung Kopi dan Restoran yang Mangkir Bayar Pajak

26 Mei 2025
Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menindak tegas sejumlah warung kopi (warkop) dan restoran yang kedapatan tidak membayar pajak, khususnya pajak reklame dan restoran. Penindakan dilakukan di beberapa titik strategis, seperti Jalan Soebrantas dan Jalan Riau

“Kami mendapati sejumlah restoran dan warkop yang ramai dikunjungi, khususnya di Jalan Soebrantas, ternyata tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Bahkan, ada reklame yang dipasang tanpa pelunasan pajak,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Senin (26/5/2025).

Sebagai bentuk sanksi awal, Bapenda memasang stiker peringatan dan segel pada objek pajak yang bermasalah. Tindakan ini diambil agar para pelaku usaha lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Penempelan stiker ini merupakan bentuk penindakan agar para pemilik usaha sadar akan pentingnya membayar pajak. Iklan atau reklame yang dipasang di tempat usaha harus dibayar pajaknya,” tegas Denny.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak perkotaan. Hari ini, tiga warkop dan satu restoran ditindak. 

"Ke depan, pengawasan dan pemeriksaan akan terus kami lakukan secara berkala demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” pungkas Denny.