BKPSDM Pekanbaru Jelaskan Mekanisme Penempatan ASN di Tingkat RW

8 Januari 2026
Sebagian para PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru ini akan ditempat di tiap RW. Foto: Istimewa.

Sebagian para PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru ini akan ditempat di tiap RW. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus memperkuat pelayanan publik hingga ke tingkat rukun warga (RW). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan program penempatan satu aparatur sipil negara (ASN) di setiap RW.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Ahmad Nurdinsyah, Kamis (8/1/2026), menjelaskan, ASN yang ditempatkan di RW akan diberikan surat tugas khusus. ASN tersebut bertanggung jawab melakukan survei kependudukan serta memantau kondisi sosial warga di wilayah masing-masing.

“Ini merupakan program wali kota yaitu satu RW satu ASN. Para ASN akan menerima surat tugas untuk melakukan pendataan kependudukan dan kondisi sosial masyarakat. Rincian tugas pokok dan fungsi menjadi kewenangan Bagian Tata Pemerintahan,” katanya.

Penerbitan surat tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) akan dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Sementara itu, BKPSDM berperan menghimpun data usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Selama menjalankan tugas, para pegawai tersebut akan berkantor di kelurahan setempat.

Sebelumnya, melalui surat bernomor B.800/BKPSDM-PPSI-PP/3946/2025 tertanggal 12 November 2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, seluruh kepala OPD diminta segera mengusulkan nama PPPK PW sesuai alokasi kebutuhan masing-masing wilayah. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap RW akan ditempatkan satu PPPK PW berdasarkan domisili. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus mengoptimalkan kinerja pegawai di lapangan.