Di Pekanbaru, Buang Sampah Siang Hari Langgar Perda

Di Pekanbaru, Buang Sampah Siang Hari Langgar Perda

15 Mei 2024
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru meminta masyarakat membuang sampah di malam hari. Karena, membuang sampah pada siang hari dipastikan melanggar peraturan daerah (Perda).

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (15/5/2024). 

"Kami ingin pembuangan sampah terpola. Selama ini, waktu buang sampah tak ada pola," ujarnya. 

Sebelumya, warga masih ada membuang sampah pagi dan siang hari. Pemilik ruko yang sering membuang sampah saat buka toko pukul 10.00 WIB. 

"Saya mengimbau pemilik ruko membuang sampah pada malam hari. Karena, membuang sampah siang hari dipastikan melanggar perda," ucap Ingot.