Dishub Pekanbaru Raup Uang Parkir Rp2,6 Miliar Sejak Awal Tahun Ini

Dishub Pekanbaru Raup Uang Parkir Rp2,6 Miliar Sejak Awal Tahun Ini

17 Maret 2023
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menetapkan tarif parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. Penetapan ini diambil setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menggelar kajian dan Forum Grup Discussion (FGD) bersama yang berkompeten. 

"Hari ini, tarif parkir itu kami sesuaikan. Dalam Perda disampaikan bahwa tarif parkir diukur dengan kemampuan masyarakat. Berdasarkan survei didapati hasil bahwa orang Pekanbaru bisa parkir hingga tiga kali dalam sehari," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (17/3/2023).

Perlu diketahui, parkir bagian dari lalu lintas. Dengan jumlah kendaraan 1,1 juta unit yang terdata di Samsat, maka lalu lintas Pekanbaru harus diatur.

"Pendapatan parkir jauh lebih terukur dan transparan saat ini. Kami bersama pengelola telah membuat kontrak terkait pendapatan parkir," ujar Yuliarso. 

Uang dari pengelola parkir harus ditransfer ke rekening yang telah disediakan Pemko. Agar lebih transparan, pengelola parkir dilarang memberikan uang parkir yang telah dikumpulkan dalam bentuk tunai kepada Dishub. 

"Pendapatan retribusi parkir sudah menunjukan hasil positif. Hingga saat ini, kami sudah menghimpun Rp2,6 miliar dari parkir. Jumlah ini terhitung Januari-Maret 2023," ungkap Yuliarso.