Disketapang Pekanbaru Serahkan Sertifikat Izin ke Pelaku Usaha Pertanian

Disketapang Pekanbaru Serahkan Sertifikat Izin ke Pelaku Usaha Pertanian

13 Mei 2024
Kepala Disketapang Pekanbaru Maisisco menyerahkan sertifikat izin edar produk pertanian pada 6 Mei 2024. Foto: Istimewa.

Kepala Disketapang Pekanbaru Maisisco menyerahkan sertifikat izin edar produk pertanian pada 6 Mei 2024. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru menyerahkan Sertifikat Izin Edar Komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) kepada petani sayuran organik Local Garden pada 6 Mei 2024. Sekitar 10 dari 19 komoditas sayuran organik yang ditanam oleh Yulianto Atan yang mendapatkan registrasi PSAT PDUK. 

Kepala Disketapang Pekanbaru Maisisco, Senin (13/5/2024), mengatakan, penyerahan sertifikat registrasi pangan asal tumbuhan kepada usaha yang dikelola Yulianto Atan adalah bentuk dukungan pemerintah. Sertifikat ini guna pengembangan usaha pertanian yang memenuhi unsur. 

"Sertifikat ini menandakan produk pertanian bukan hanya bersih. Namun, produk pertanian punya pelaku usaha ini juga sehat dan aman dikonsumsi," jelasnya. 

Dengan registrasi produk pertanian, maka diharapkan bisa menjadi pemicu sekaligus penggerak kepada usaha pertanian organik pelaku usaha pertanian yang lebih maju dan dikenal. Sehingga, pelaku usaha pertanian bisa bersaing di pasar-pasar besar dan modern. 

"Sertifikasi ini bisa ditunjukkan sebagai bukti kalau komoditas yang diproduksi. Sertifikasi ini meyakinkan pembelian bahwa hasil pertanian sudah terdata dan terpantau secara kualitas, kebersihan, kesehatan, dan keamanannya bila di konsumsi," ucap Maisisco.