Disnaker Pekanbaru Segera Bahas Kenaikan UMK dengan Dewan Pengupahan

Disnaker Pekanbaru Segera Bahas Kenaikan UMK dengan Dewan Pengupahan

15 November 2023
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru segera membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dengan Dewan Pengupahan. Pasalnya, UMK sudah harus ditetapkan akhir bulan ini.

"Kami belum pastikan besaran UMK tahun depan," kata Kepala
Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (15/11/2023).

Saat ini, Disnaker sedang melakukan persiapan jelang pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Pembahasan bersama Dewan Pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023.

"Penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat 30 November," ujar Syamsuwir.

Pada 2023, UMK Pekanbaru mencapai Rp3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dari UMK tahun 2022.