Kepala Disnaker Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan maupun pemberi kerja masih ditemukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Bahkan, dua laporan terkait dugaan penahanan ijazah pekerja.
"Kedua laporan tersebut muncul setelah dua perusahaan di Kota Pekanbaru diduga menahan ijazah pekerjanya. Saat ini, laporan tersebut tengah kami proses," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (2/9/2026).
Perusahaan maupun pemberi kerja dilarang menahan ijazah pekerja. Hingga saat ini, aturan yang mengizinkan perusahaan membuat kebijakan penahanan ijazah pekerja tidak ada. Perusahaan juga diminta tidak membuat kebijakan secara sepihak yang berpotensi merugikan pekerja.
Larangan tersebut juga telah ditegaskan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan maupun pemberi kerja menahan ijazah pekerja. Bahkan, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Disnaker telah menyiapkan satgas yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pekerja.
"Kami punya satgas. Kami siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya hingga ijazahnya dikembalikan," ucap Iwan.
Perusahaan diingatka agar tidak lagi menerapkan kebijakan penahanan ijazah. Tindakan tersebut dapat merugikan pekerja, terutama ketika ijazah dibutuhkan untuk kepentingan pekerjaan maupun pengembangan karier.
