Dispora Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

10 Juli 2025
Dispora Pekanbaru menggelar sosialisasi Pepres terbaru tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada 1 Juli 2025. Foto: Istimewa.

Dispora Pekanbaru menggelar sosialisasi Pepres terbaru tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada 1 Juli 2025. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pada 1 Juli lalu. Perpres ini terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala Dispora Pekanbaru Hazli Fendriyanto dalam sambutannya di kantornya menyampaikan, perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih adaptif, modern, dan berbasis teknologi. Perpres 46 Tahun 2025 hadir sebagai upaya menyempurnakan sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, efektif, serta akuntabel.

"Kami menyambut baik regulasi ini dan siap mengimplementasikannya secara optimal. Sosialisasi ini menjadi ajang penting untuk menciptakan sinergi antarpelaku pengadaan dan sebagai sarana menyerap aspirasi serta masukan dari pelaksana teknis," katanya.

Diharapkan, kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman. Kegiatan ini juga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala  Hadi Firmansyah, yang diwakili oleh Pranata Komputer Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Purwito menjelaskan, Perpres 46 Tahun 2025 merupakan kelanjutan dari penyempurnaan sebelumnya, yaitu Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021. Regulasi terbaru ini hadir dengan sejumlah inovasi untuk menjawab tantangan dalam proses pengadaan.

“Perubahan ini memperkuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta mendukung penguatan produk dari usaha kecil, mikro, dan koperasi. Pemanfaatan katalog elektronik juga diperluas untuk memastikan efisiensi dan keterbukaan,” ungkapnya.

Perpres 46 Tahun 2025 menghadirkan pembaruan penting, seperti percepatan pengadaan melalui penunjukan langsung, repeat order, serta konsolidasi pengadaan. Selain itu, regulasi ini mewajibkan pengalokasian minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk dalam negeri yang dihasilkan oleh pelaku UMKM.