DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Amankan Angkutan Sampah Ilegal, Denda Rp500 Ribu Dikenakan

Pelaku angkutan sampah ilegal (kiri) saat diinterogasi di Kantor Satpol PP oleh Kepala DLHK Reza dan Kepala Satpol PP Zulfahmi. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Tim Satuan Tugas (Satgas) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengamankan satu unit angkutan sampah ilegal yang tidak tergabung dalam Lembaga Pengelola Sampah (LPS), Rabu (9/7/2025). Penindakan ini dilakukan setelah kendaraan tersebut tertangkap tengah mengangkut sampah dari kawasan permukiman warga di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Usai diamankan, sopir dan kernet beserta kendaraannya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Petugas memberikan sanksi administratif dan mengenakan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan sampah mandiri tersebut.
“Kami mengamankan angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Sesuai aturan yang berlaku, seluruh pengangkutan sampah kini dikelola oleh LPS yang sudah terbentuk di 83 kelurahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Keberadaan angkutan sampah mandiri yang tidak tergabung dengan LPS berpotensi menimbulkan tumpukan sampah dan ketidaktertiban dalam sistem pengelolaan sampah. Seluruh pelaku jasa angkutan sampah mandiri diimbau untuk segera bergabung dengan LPS.
“Tujuannya agar pengangkutan dan pembuangan sampah berjalan tertib. Tidak ada lagi tumpukan sampah sembarangan. Untuk pelanggaran ini, penindakan kami serahkan ke Satpol PP,” ucap Reza.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan, pemilik angkutan sampah mandiri yang tertangkap telah dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Pemilik angkutan mandiri diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran serupa dan didenda sebesar Rp500.000.
“Selain dikenai denda, kami juga agar mereka segera bergabung dengan LPS. Mereka dilarang kembali mengangkut sampah sebelum resmi menjadi bagian dari LPS,” tegasnya.