DLHK Pekanbaru Ambil Langkah Cepat, Retribusi Sampah Transfer ke Kas Daerah

DLHK Pekanbaru Ambil Langkah Cepat, Retribusi Sampah Transfer ke Kas Daerah

13 April 2024
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat dalam pemungutan retribusi. Retribusi sampah dapat membayar dengan mentransfer ke kas daerah. 

"Kami berkomitmen berimigrasi pemungutan retribusi secara tunai ke non tunai. Kami sudah menjalin kerja sama dengan BNI dan Bank Riau Kepri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (13/4/2024). 

Namun, semua aplikasi perbankan itu belum ada yang sempurna. Akhirnya, DLHK memulai saja pembayaran retribusi sampah secara non tunai. 

"Masyarakat bisa membayar retribusi sampa ke rekening kas daerah. Nanti, ada blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang akan kami kirim," ungkap Ingot. 

SKRD ini sudah mulai diedarkan. Kepada masyarakat yang menjadi wajib retribusi sampah dapat membayar sesuai nominal yang ditetapkan. 

"Buat keterangan, nama, dan alamatnya," ucap Ingot. 

SKRD ini masih dikirimkan sebatas badan usaha. Sedangkan SKRD bagi rumah tangga akan disampaikan oleh para camat hingga ketua RT. 

"Kalau retribusi sampah bagi PKL itu per hari pakai karcis Rp3.000. Karena, PKL belum tentu berjualan setiap hari," sebut Ingot.