DLHK Pekanbaru Pastikan Sampah Diangkut Rutin, Masyarakat Diimbau Lapor Jika LPS Lalai

Mobil yang digunakan LPS untuk pengangkutan sampah. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pengangkutan sampah telah dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang tersebar di tingkat kelurahan saat ini. LPS bertugas mengambil sampah dari lingkungan masyarakat dan membawanya ke tempat penampungan sementara atau trans depo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin (30/6/2025), mengatakan, masyarakat cukup meletakkan sampah di depan rumah masing-masing. LPS akan mengangkut sampah minimal satu kali dalam dua hari.
"Sehingga, warga tidak perlu lagi repot membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Jika ada keluhan terkait kinerja LPS, seperti sampah yang tidak diangkut, masyarakat bisa melapor ke call center kami,” ujarnya.
Pengaduan bisa disampaikan melalui nomor 0811-7072-4321 atau 0811-7073-4321. DLHK juga telah mengingatkan seluruh LPS agar konsisten mengangkut sampah dari lingkungan warga maksimal satu kali dalam dua hari. Hal ini guna mencegah penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan.
LPS sudah terbentuk di 83 kelurahan. Sehingga, jangkauan layanan pengangkutan sampah diharapkan semakin optimal.
Namun, Reza juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengadukan keluhan ke ketua RT atau RW setempat. Karena, para ketua RT dan RW ini lebih memahami kondisi dan jadwal LPS di lingkungan masing-masing.
“Lebih baik laporan disampaikan ke RT atau RW dulu. Karena, mereka lebih tahu LPS di wilayahnya,” jelas Reza.
DLHK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja LPS. Setiap LPS diwajibkan mengangkut sampah minimal dua hari sekali, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam izin operasional.