Satpol PP Pekanbaru Segera Beri Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Ramadan

14 Maret 2026
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan aktivitas selama bulan Ramadan. Penindakan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso, Sabtu (14/3/2026), menjelaskan, setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Langkah awal yang dilakukan petugas adalah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.

Apabila pelaku usaha tetap mengabaikan peringatan tersebut, Satpol PP dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penutupan sementara. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan permanen terhadap tempat usaha yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Penindakan dimulai dari teguran lisan dan tertulis. Kemudian dapat dilanjutkan dengan penutupan sementara. Jika pelanggaran dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, maka bisa dilakukan penutupan permanen,” kata Yuliarso.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban selama Ramadan. Penindakan tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat luas.

Hingga saat ini, Satpol PP telah menindak lebih dari sepuluh tempat usaha yang terbukti melanggar aturan. Pelanggaran paling banyak ditemukan pada tempat hiburan seperti rumah biliar.

“Yang paling banyak kami temukan adalah rumah biliar, sekitar lima tempat. Selain itu ada sekitar tiga rumah makan dan empat tempat permainan playstation yang juga melanggar ketentuan,” ungkap Yuliarso.

Dalam razia yang dilakukan beberapa hari lalu, petugas juga menemukan satu warung remang-remang yang kedapatan menjual minuman keras. Dalam operasi tersebut, petugas langsung melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.

"Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran wali kota mengenai pengaturan aktivitas selama Ramadan. Sehingga, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru tetap terjaga," harap Yuliarso.