DLHK Pekanbaru Perketat Sanksi, Angkutan Sampah Ilegal Terancam Penahanan Lebih Lama
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan memperketat penegakan aturan terhadap pelanggaran pembuangan sampah, khususnya yang melibatkan angkutan ilegal. Pelanggar yang terjaring akan dikenakan sanksi denda administratif sekitar Rp2,5 juta per kendaraan.
"Selain itu, kendaraan yang digunakan juga akan ditahan selama beberapa hari sebagai bentuk efek jera. Jika kembali terjaring, masa penahanan kendaraan akan diperpanjang dari sebelumnya lima hari. Penindakan akan semakin tegas,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin (27/4/2026).
Langkah ini diambil karena volume sampah terus meningkat setiap hari. Pemko tidak menginginkan adanya tambahan sampah yang berasal dari luar daerah.
Sejumlah wilayah perbatasan menjadi titik rawan praktik pembuangan sampah ilegal di antaranya, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, yang berbatasan dengan Kecamatan Tapung dan Rimbo Panjang, khususnya di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS) yang dikenal sebagai TPS Coca-Cola.
“Di wilayah perbatasan Pekanbaru-Kampar, pelanggaran cukup banyak ditemukan dan sudah banyak yang kami tindak. Kami tidak ingin sampah dari luar masuk ke Pekanbaru,” tegas Reza.
Uuntuk wilayah perbatasan di Kecamatan Tenayan Raya, pelanggaran masih relatif minim. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi pelanggaran serupa.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan. Hal ini guna memastikan kebersihan tetap terjaga serta menekan praktik pembuangan sampah sembarangan, terutama oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Reza.