DLHK Pekanbaru Tangkap Angkutan Sampah Ilegal Gunakan Spanduk LPS Palsu

24 Juli 2025
Angkutan sampah mandiri ini tak terdaftar di DLHK Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Angkutan sampah mandiri ini tak terdaftar di DLHK Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian menangkap satu unit angkutan sampah mandiri yang kedapatan menggunakan spanduk mengatasnamakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Penangkapan dilakukan saat kendaraan tersebut membuang sampah di kawasan Pasar Selasa, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Rabu (23/7/2025).

"Setelah ditangkap, kendaraan beserta sopirnya langsung kami serahkan ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (24/7/2025).

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan LPS resmi yang melaporkan keberadaan angkutan sampah liar yang menggunakan spanduk bertuliskan "Lembaga Pengelola Sampah Pasar Baru Panam RW 18". Kendaraan itu diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.

Sebelumnya, DLHK telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Pihak Kelurahan Tuah Karya dan Kecamatan Tuah Madani untuk mengajak angkutan mandiri tersebut bergabung dalam sistem LPS resmi.

"Namun sayangnya, mereka tetap tidak merespons dan menolak bergabung," jelas Reza.

LPS resmi yang ada di kelurahan merupakan lembaga yang memiliki legalitas dari Pemko Pekanbaru. Sementara itu, pihak yang menggunakan nama LPS Pasar Panam RW 18 sama sekali tidak terdaftar secara hukum.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain, apalagi dengan mengatasnamakan LPS resmi. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," harap Reza.

Semua pihak yang memiliki kendaraan angkutan sampah diimbau agar tidak mencoba-coba meniru logo atau identitas LPS resmi untuk kepentingan pribadi. Pasalnya, nomor dan identitas angkutan resmi sudah didata dan terdaftar.

"Jadi tidak bisa disamakan dengan yang ilegal," kata Reza.

Ia menekankan bahwa pemko tidak berniat mematikan usaha warga. Justru DLHK membuka ruang bagi para pelaku usaha angkutan sampah mandiri untuk bergabung dan bekerja sama secara legal.

"Kalau ada hal-hal yang masih perlu dievaluasi dari kinerja LPS resmi, kami siap menerima masukan. Yang penting semua berjalan sesuai aturan," tutup Reza.