DLHK Pekanbaru Tegaskan Iuran Sampah Bukan Retribusi, Telah Disepakati Masyarakat

18 Juni 2025
Pengangkutan sampah di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Pengangkutan sampah di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menanggapi keluhan sebagian masyarakat terkait besaran iuran sampah sebesar Rp20.000 per bulan. DLHK menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan retribusi, melainkan iuran yang telah disepakati bersama oleh warga, ketua RT-RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (18/6/2025). 

"Yang dipungut oleh LPS itu bukan retribusi, melainkan iuran. Iuran tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat dengan ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat. Jika tidak ada persetujuan dari mereka, maka iuran itu tidak sah," katanya.

Selama ini, banyak masyarakat justru membayar kepada jasa angkutan sampah mandiri yang tidak terafiliasi dengan Pemko Pekanbaru. Ironisnya, uang dari pungutan tersebut tidak masuk sebagai retribusi resmi ke kas Pemko Pekanbaru.

"Dulu, masyarakat membayar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu kepada pengangkut sampag mandiri. Dana itu tidak tercatat sebagai penerimaan daerah," ungkap Reza.

Sekarang dengan keberadaan LPS, iuran tersebut dikelola secara transparan. LPS membayarkan retribusi resmi kepada pemko.

Keberadaan LPS justru memberikan banyak manfaat. Selain menciptakan lapangan kerja di lingkungan kelurahan, sistem ini juga meningkatkan penerimaan retribusi yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Banyak isu liar di luar yang menyebut LPS menarik retribusi terlalu tinggi. Padahal bukan retribusi yang dipungut, melainkan iuran. Pembayarannya pun dilakukan di akhir bulan, bukan di muka. Jadi ini hanya persoalan miskomunikasi," ucap Reza

Masyarakat tidak perlu khawatir. Karena, retribusi sebenarnya tetap dibayarkan oleh pihak LPS, bukan warga secara langsung. 

"Nanti ada hitungan tonase sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tarifnya Rp100 per kilogram. LPS yang akan menyetorkan retribusinya ke pemko," jelas Reza.

LPS merupakan lembaga resmi yang beroperasi berdasarkan regulasi yang sah. Tugas dan fungsi LPS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2010, serta diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Pekanbaru.

“LPS ini bukan lembaga ilegal, ada dasar hukum yang jelas. Semua sudah diatur, termasuk tugas pokok dan fungsinya,” pungkas Reza.